Tafsir As-Saadi - Indonesian

Multiple Ayahs

Tags

Download Links

Tafsir As-Saadi - Indonesian tafsir for Surah At-Talaq — Ayah 7

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦ لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ٧

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikan-lah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui ke-sulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuk-nya. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Ath-Thalaq: 6-7).

(6) Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Allah سبحانه وتعالى melarang mengusir wanita-wanita yang dicerai dari rumah. Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menempatkan mereka di tempat-tempat tinggal (yang layak) dengan cara yang baik, yaitu tempat yang mirip dengan rumah yang pernah ditinggali sesuai dengan ukuran kondisi suami. ﴾ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menyusah-kan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka," maksudnya, jangan menyakiti mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan ketika kalian menempatkan mereka di rumah yang membuat mereka jemu sehingga mereka keluar dari rumah sebelum masa iddah selesai, karena dengan demikian, kalian sama saja dengan meng-usir mereka. Kesimpulannya, tidak boleh mengeluarkan (mengusir) me-reka dan mereka juga dilarang keluar meninggalkan rumah. Allah سبحانه وتعالى juga memerintahkan para suami yang menceraikan istrinya agar menempatkan mereka di rumah dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan dampak mudarat maupun memberatkan. Masalah ini sepenuhnya dikembalikan pada kebiasaan (suatu masyarakat). ﴾ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ﴿ "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereka bersalin." Hal itu dikarenakan janin yang ada di dalam kandungannya, jika yang bersangkutan dicerai ba`in. Dan nafkah berlaku untuknya dan untuk janinnya jika yang ber-sangkutan dicerai raj'i. Batas memberikan nafkah adalah sampai melahirkan. Jika wanita-wanita yang dicerai telah melahirkan, maka apa-kah harus menyusui atau tidak, ﴾ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ﴿ "kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah ke-pada mereka upahnya," dengan menyebutkan bilangan nafkah untuk mereka jika memang disebutkan, dan jika tidak disebutkan, maka disesuaikan dengan upah umum yang berlaku. ﴾ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ ﴿ "Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik," maksudnya, hendaklah masing-masing dari pasangan suami-istri dan lainnya menyuruh dengan cara yang baik, yaitu semua hal yang terdapat maslahat dan manfaatnya di dunia dan di akhirat. Karena melalaikan hal ini (yaitu memerintah dengan cara yang baik) berdampak bahaya yang hanya diketahui oleh Allah سبحانه وتعالى. Di samping itu, dalam hal memerintah dengan cara yang baik juga terkandung prinsip saling membantu dalam kebaik-an dan takwa. Sehubungan dengan hal ini, pasangan suami istri yang berpisah pada masa iddah khususnya bagi yang sudah mem-punyai anak pada umumnya disertai pertengkaran tentang nafkah untuk pihak istri yang dicerai dan juga nafkah untuk anaknya di samping perceraian yang umumnya terjadi dengan disertai keben-cian. Pertengkaran akan amat dipengaruhi oleh sikap benci masing-masing pihak. Oleh karena itu, masing-masing dari suami maupun istri diperintahkan untuk saling bergaul dengan cara yang baik serta menjauhi pertentangan dan perpecahan, Allah سبحانه وتعالى memberi nasihat demikian. ﴾ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ ﴿ "Dan jika kamu menemui kesulitan," karena kedua suami-istri tidak sepakat untuk menyusukan anak, ﴾ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ﴿ "maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya," yakni selain istrinya yang dicerai. ﴾ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut." (Al-Baqarah: 233). Hal ini berlaku jika si anak mau disusui oleh wanita lain. Dan jika si anak hanya mau disusui oleh ibunya, maka ia mau tidak mau harus menyusuinya. Ia wajib menyusuinya dan boleh dipaksa jika enggan dan berhak mendapatkan upah umumnya jika kedua belah pihak (suami istri) tidak sepakat menentukan upah penyusuannya. Ketetapan ini bersumber dari ayat ini secara kontekstual (makna). Seorang anak ketika masih berada di dalam perut ibunya selama masa hamil tidak bisa keluar dari perut. Pada masa ini Allah سبحانه وتعالى menentukan nafkahnya wajib ditanggung oleh ayah si anak. Ketika lahir dan bisa mendapatkan makanan dari ibunya (melalui air susunya) atau dari wanita lain, Allah سبحانه وتعالى memberikan dua alternatif; jika si anak hanya mau menyusu dari air susu ibunya, maka keten-tuannya seperti yang berlaku ketika masih hamil dan ibunya wajib menyusui agar bayinya kuat.
(7) Kemudian Allah سبحانه وتعالى menentukan nafkah berdasarkan kondisi suami seraya berfirman, ﴾ لِيُنفِقۡ ذُو سَعَةٖ مِّن سَعَتِهِۦۖ ﴿ "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya." Maksud-nya, orang yang kaya harus memberi nafkah sesuai ukuran kesang-gupannya, dan bukan memberi nafkah layaknya orang miskin. ﴾ وَمَن قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡيُنفِقۡ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya," yakni rizkinya disusahkan. ﴾ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَاۚ ﴿ "Allah tidak memi-kulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah beri-kan kepadanya." Ini sesuai dengan hikmah dan rahmat ilahi, karena menempatkan sesuatu sesuai ukurannya dan memberi keringanan bagi orang yang tidak punya. Allah سبحانه وتعالى tidak membebankan apa pun melainkan sesuai dengan rizki yang diberikan. Allah سبحانه وتعالى tidak membebankan kepada jiwa kecuali sebatas kesanggupannya dalam hal nafkah dan lainnya. ﴾ سَيَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرٖ يُسۡرٗا ﴿ "Allah kelak akan memberikan kelapangan se-sudah kesempitan." Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang ku-rang mampu. Allah سبحانه وتعالى akan menghilangkan kesukaran dan beban berat mereka, karena dalam setiap kesusahan itu pasti terdapat kemudahan dan kesulitan itu pasti dibarengi kemudahan.