Sahabat-sahabatmu -wahai Nabi- bertanya kepadamu tentang khamar (yaitu segala sesuatu yang bisa menutupi dan menghilangkan akal sehat). Mereka bertanya kepadamu tentang hukum meminum, menjual dan membelinya. Mereka juga bertanya kepadamu tentang hukum berjudi (yaitu harta yang didapatkan melalui persaingan kedua pihak yang di dalamnya ada taruhan dari keduanya). Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Keduanya (khamar dan judi) mengandung banyak sekali mudarat dan mafsadahnya, baik dalam lingkup agama maupun dunia, seperti hilangnya akal (kesadaran) dan harta benda, terjerumus ke dalam permusuhan dan kebencian. Namun, keduanya juga memiliki sedikit manfaat, seperti keuntungan materi. Akan tetapi, dampak buruk dan dosa yang ditimbulkan keduanya lebih besar dari manfaatnya, dan sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya akan dijauhi oleh orang yang berakal sehat.” Penjelasan dari Allah ini merupakan persiapan bagi pengharaman khamar. Sahabat-sahabatmu juga bertanya kepadamu -wahai Nabi- tentang jumlah harta yang mereka infakkan secara sukarela (tidak wajib). Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Infakkanlah hartamu yang lebih dari kebutuhanmu.” Pada mulanya ketentuan inilah yang berlaku. Setelah itu, Allah mensyariatkan zakat yang wajib dalam jenis-jenis harta tertentu dan dalam nisab tertentu. Dengan penjelasan yang sangat jelas seperti inilah Allah menjelaskan hukum-hukum syariat agar kalian berfikir.