Indoniesua Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran
2:228 - 2:228

Wanita-wanita yang diceraikan suaminya harus menahan diri mereka selama tiga kali haid. Mereka tidak boleh menikah (dengan laki-laki lain) selama jangka waktu itu. Mereka juga tidak boleh menyembunyikan kehamilan yang Allah ciptakan di dalam rahim mereka, jika mereka sungguh-sungguh dalam beriman kepada Allah dan hari akhir. Mantan suami yang menceraikan mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa idah, jika rujuk tersebut dimaksudkan untuk membangun kerukunan dan menghilangkan masalah yang terjadi akibat perceraian. Para istri memiliki hak dan kewajiban seperti halnya para suami memiliki hak dan kewajiban atas istri-istrinya menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Namun, para suami memiliki derajat yang lebih tinggi daripada istri, seperti kepemimpinan dalam rumah tangga dan urusan perceraian. Allah Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya.