Indoniesua Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran
2:241 - 2:241

Wanita-wanita yang diceraikan suaminya berhak mendapatkan pemberian berupa pakaian, harta (uang) dan lain-lain untuk mengobati perasaannya yang hancur karena perceraian itu secara wajar. Artinya kadar (sedikit atau banyaknya) pemberian itu harus disesuaikan dengan keadaan sang suami. Ketentuan hukum ini merupakan keharusan bagi orang yang bertakwa kepada Allah -Ta'ālā- dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.