Indoniesua Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran
2:283 - 2:283

Apabila kalian bepergian jauh dan tidak menemukan orang yang bisa mencatat dokumen utang-piutang untuk kalian, maka orang yang bertanggung jawab atas utang itu cukup menyerahkan gadai (jaminan) yang diterima oleh si pemberi hutang, sebagai jaminan atas haknya sampai si penanggung jawab hutang melunasi hutangnya. Jika sebagian dari kalian percaya kepada yang lain maka tidak harus ada catatan, saksi atau jaminan. Namun, ketika itu utang-piutang menjadi amanah yang harus dipikul dan dibayarkan oleh si penerima utang kepada si pemberi hutang maka dia harus takut kepada Allah dalam memikul amanah ini dengan tidak boleh mengingkarinya sedikit pun. Jika dia mengingkarinya maka orang yang menyaksikan transaksi tersebut harus menyampaikan kesaksiannya dan tidak boleh menyembunyikannya. Barang siapa menyembunyikan kesaksiannya maka sesungguhnya hatinya adalah hati yang jahat, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.