Jika seorang wanita khawatir suaminya akan bersikap acuh tak acuh dan tidak tertarik lagi kepadanya maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai, yaitu ia merelakan sebagian hak dirinya atas suaminya, seperti hak mendapatkan nafkah dan bermalam bersama sang suami. Perdamaian di sini lebih baik daripada perceraian. Jiwa manusia memiliki watak dasar rakus dan kikir sehingga tidak mau merelakan haknya kepada orang lain. Oleh karena itu, hendaknya sepasang suami-istri berupaya mengatasi tabiat itu dengan cara melatih jiwanya untuk bersikap toleran dan berbuat baik kepada orang lain. Jika kalian bersikap baik dalam semua urusan kalian dan bertakwa kepada Allah dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian perbuat, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengannya.