Mereka juga berkata, “Janin yang ada di dalam perut hewan sā`ibah (unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja karena suatu nazar) dan baḥīrah (unta yang dipotong telinganya apabila sudah melahirkan dalam jumlah tertentu), jika lahir dalam keadaan hidup maka janin itu halal bagi laki-laki kami, namun haram bagi wanita kami. Namun, jika janin yang ada di perutnya lahir dalam keadaan mati maka laki-laki dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas perbuatan mereka sesuai yang berhak mereka dapatkan akibat ucapan mereka itu. Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- Mahabijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur urusan makhluk-Nya, lagi Maha Mengetahui perihal mereka.