Tatkala Allah menjelaskan bahwa kalangan yang berhalangan untuk berjihad tidak layak dihukum, Allah juga menerangkan kalangan yang berhak menerima hukuman serta sanksi, seraya berfirman, "Sesungguhnya hukuman dan sanksi hanya dijatuhkan kepada mereka yang meminta izin kepadamu -wahai Rasul- untuk tidak pergi ke medan perang, sedangkan mereka memiliki kemampuan untuk itu dan mempunyai harta untuk membiayai jihadnya. Mereka merelakan diri mereka berada dalam kehinaan dan kenistaan dengan berdiam diri di rumah bersama yang lain. Allah benar-benar telah mengunci mati hati mereka sehingga tidak tersentuh oleh nasihat dan peringatan. Karena hati mereka telah dikunci mati maka mereka tidak tahu apa yang baik bagi diri mereka untuk mereka pilih dan apa yang buruk bagi mereka untuk mereka hindari.