Indoniesua Al-Mukhtasar in Interpreting the Noble Quran
12:75 - 12:75

Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Hukuman bagi seorang pencuri menurut hukum kami ialah barang siapa yang ditemukan barang curian di wadahnya, ia harus diserahkan kepada orang pemilik barang untuk dijadikan sebagai budaknya. Hukuman dijadikan sebagai budak semacam itulah balasan yang kami berikan kepada para pencuri."