Allah telah mengharamkan sebagian makanan atas kalian, yaitu hewan yang mati tanpa disembelih bila ia dari jenis hewan sembelihan, darah yang mengalir, seluruh tubuh babi, dan hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada selain Allah. Pengharaman ini berlaku dalam kondisi lapang, karena itu barang siapa terdesak oleh keadaan darurat untuk makan apa yang disebutkan ini, lalu dia makan tanpa ada keinginan untuk makan yang haram dan tanpa melebihi batas kebutuhan maka ia tak berdosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Dia mengampuninya atas apa yang dia makan, lagi Maha Penyayang kepadanya tatkala Dia membolehkan hal itu untuknya dalam keadaan darurat.