Sebagaimana Allah tidak membuat dua hati di dalam dada seseorang, demikian pula Allah tidak menjadikan istri-istri seperti para ibu dalam hal pengharamannya dan tidak menjadikan anak-anak angkat seperti kedudukan anak-anak kandung. Sesungguhnya ẓihār (yaitu tindakan seorang lelaki yang mengharamkan istrinya untuk dirinya sebagaimana keharaman ibu dan saudarinya) dan mengangkat anak adalah adat jahiliah yang telah dibatalkan oleh Islam. Sesungguhnya ẓihār dan pengangkatan anak adalah slogan yang senantiasa kalian ucapkan dengan lisan kalian, padahal hal itu bukan yang sebenarnya karena istri bukanlah ibu dan anak angkat bukanlah anak kandung. Allah -Subḥānahu- berfirman tentang kebenaran untuk dilaksanakan oleh hamba-hamba-Nya dan Dia menunjuki mereka kepada jalan kebenaran.