Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih utama bagi orang-orang yang beriman daripada diri mereka sendiri dalam segala perintahnya terhadap mereka, meskipun hati mereka lebih condong kepada selain perintah itu. Adapun istri-istri beliau maka seperti ibu bagi seluruh kaum beriman, sebab itu diharamkan atas setiap muslim untuk menikahi salah satu dari mereka setelah Nabi wafat. Orang-orang yang saling mempunyai hubungan kekerabatan, sebagian dari mereka lebih utama dari sebagian yang lain dalam hal warisan di dalam hukum Allah daripada orang-orang yang berimana dan berhijrah di jalan Allah, yang sebelumnya saling mewarisi di antara mereka pada awal permulaan Islam, kemudian saling mewarisi ini dihapuskan setelah itu, kecuali apabila kalian -wahai orang-orang yang beriman- melakukan kebaikan kepada wali-wali kalian yang bukan ahli waris, seperti memberi wasiat atau memberi kebaikan (hadiah) kepada mereka, maka hal itu dibolehkan bagi kalian. Hukum tersebut sudah tertulis di dalam Loh Mahfuz, sebab itu wajib dijalankan.