Ingatlah -wahai Rasul- tatkala kamu berkata kepada orang yang telah Allah beri karunia kepadanya berupa kenikmatan Islam dan engkau beri karunia padanya berupa kenikmatan kebebasan dari perbudakan (yaitu Zaid bin Hāriṡah -raḍiyallāhu 'anhu-) tatkala dia mendatangimu untuk meminta pendapatmu dalam urusan talak istrinya, Zainab binti Jaḥsy -raḍiyallāhu 'anhā-, engkau berkata kepadanya, “Tetap pertahankanlah istrimu dan janganlah engkau menceraikannya serta bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya', padahal engkau -wahai Rasul- menyembunyikan di dalam dirimu apa yang Allah wahyukan kepadamu bahwa kamu akan menikahi Zainab karena kamu khawatir terhadap manusia, sementara Allah akan menampakkan perceraian Zaid dengan istrinya dan dan pernikahanmu dengannya. Allah lebih utama untuk engkau takuti dalam urusan ini. Lalu tatkala jiwa Zaid sudah merasa tenang dan dia tidak lagi mencintai istrinya itu kemudian dia menalaknya maka Kami menikahkanmu -wahai Nabi- dengan wanita itu, agar tidak ada halangan di kalangan orang-orang yang beriman untuk menikahi istri dari anak-anak angkat mereka apabila sudah diceraikan dan habis masa idahnya. Sesungguhnya perintah Allah pasti terjadi, tidak ada yang bisa mencegahnya dan tidak ada yang bisa menghalanginya.