Harta fai dari penduduk negeri yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya tanpa didahului dengan peperangan, maka itu untuk Allah yang diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, untuk Rasul miliki, untuk kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani al-Muṭṭalib sebagai ganti karena mereka tidak boleh menerima sedekah, untuk anak-anak yatim, untuk orang-orang fakir, dan untuk orang asing (musafir) yang kehabisan bekal, agar harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja tanpa melibatkan orang-orang fakir. Apa yang diberikan oleh Rasul kepada kalian dari harta fai itu maka terimalah -wahai orang-orang yang beriman- dan apa saja yang dilarang oleh Rasul terhadap kalian maka tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakeras siksa-Nya, sebab itu berhati-hatilah terhadap siksa-Nya.