Tempatkanlah mereka (para istri) -wahai para suami- di mana kalian tinggal sesuai dengan kemampuan kalian karena Allah tidak memberikan beban lain kepada kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka dalam urusan nafkah dan tempat tinggal serta lain-lainnya karena ingin menindas mereka. Apabila wanita-wanita yang ditalak itu sedang hamil maka berilah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan. Jika mereka menyusui anak-anak kalian untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upah penyusuannya dan hendaklah kalian menetapkan upah tersebut dengan baik. Apabila suami pelit terhadap permintaan upah dari istri yang ditalaknya itu lalu istri itu enggan untuk menyusui dan tidak rela kecuali dengan mendapatkan bayaran yang diinginkannya maka hendaknya si suami mengupah wanita lain untuk menyusui anaknya.