Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar1. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
Footnotes
[1]
Sebelum ganimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayar lebih dahulu maharmahar kepada suami-suami yang istri-istri mereka lari ke daerah kafir.