Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki,1 maka sesungguhnya mereka tidak tercela.
Footnotes
[1]
*865). Hamba sahaya yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, perempuan-perempuan yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan, dan kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang diwajibkan.
[2]
*865). Hamba sahaya yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, perempuan-perempuan yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan, dan kebiasaan ini bukanlah sesuatu yang diwajibkan.