You are reading tafsir of 2 ayahs: 22:32
to 22:33.
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagung-kan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketak-waan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang kurban, itu ada be-berapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." (Al-Hajj: 32-33).
(32) Maksudnya, itu adalah hal-hal yang telah Kami kemu-kakan kepada kalian yang berupa pengagungan hal-hal yang patut dihormati dan sya'airNya. Yang dimaksud dengan sya'air, yakni simbol-simbol agama yang terlihat oleh mata. - Termasuk di dalamnya, pelaksanaan manasik haji seluruh-nya. Sebagaimana Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158). - Termasuk juga binatang-binatang kurban dan segala yang dipersembahkan kepada Baitullah. Telah berlalu, bahwa makna pengagungan terhadapnya, yaitu memuliakannya dan melaksana-kannya serta menyempurnakan pelaksanaannya sebisa mungkin. - Selain itu, hewan-hewan kurban (hadyu). Cara pengagungan-nya adalah dengan cara bertindak baik terhadapnya dan berusaha menggemukkannya serta hendaknya berujud sempurna ditinjau dari segala sisi. Pengagungan sya'arillah ini tumbuh dari ketakwaan hati. Orang yang mengagungkannya, yaitu orang yang telah mem-buktikan ketakwaan dan kebenaran imannya. Pasalnya, sikap mengagungkannya muncul dari pengaruh pengagungan kepada Allah dan pemuliaan kepadaNya.
(33) ﴾ لَكُمۡ فِيهَا ﴿ "Bagi kamu pada binatang-binatang kurban," yaitu pada binatang-binatang sembelihan kurban ﴾ مَنَٰفِعُ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى ﴿ "ada beberapa manfaat sampai kepada waktu yang ditentukan." Ini ter-kandung pada binatang-binatang kurban yang digiring, yang berupa unta dan binatang ternak lainnya. Para pemiliknya dapat meman-faatkannya dengan menungganginya, memeras air susunya dan kegunaan lainnya yang tidak menyebabkan akibat buruk padanya sampai waktu yang telah diketahui dan ditentukan. Yaitu (waktu) penyembelihannya jika sudah sampai pada tempatnya, yaitu ﴾ ٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ 33 ﴿ "Baitul 'Atiq," yakni wilayah kota haram (suci) seluruh-nya, Mina dan lainnya. Bila telah disembelih, maka mereka dapat mengkonsumsinya dan membagikannya sebagai hadiah serta mem-beri makan orang-orang yang sengsara lagi membutuhkannya.