"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perem-puan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (An-Nur: 3).
(3) Ini merupakan keterangan mengenai bejatnya perzinaan. Mengotori kehormatan pelakunya dan harga diri orang yang me-nyertai dan berinteraksi dengannya. Sebuah implikasi buruk yang tidak ditimbulkan oleh dosa-dosa yang lain. Allah mengabarkan bahwa seorang lelaki yang berzina tidak boleh menikahi wanita kecuali wanita yang berzina. Kondisi lelaki itu sejalan dengan seluk-beluk si wanita. Atau (menikahi) seorang wanita musyrik (yang menyekutukan Allah), tidak mengimani Hari Kebangkitan maupun Pembalasan, tidak konsisten dengan perintah Allah. Begitu pula,wanita yang berzina, tidak akan dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. ﴾ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ﴿ "Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin," maksudnya, diharamkan atas mereka untuk menikahkan seorang lelaki yang berbuat zina (dengan anak perempuannya atau anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya) maupun mengawini seorang perempuan pezina. Pengertian dari ayat ini, siapa saja yang menyandang sifat perzinaan, baik lelaki ataupun perempuan dan belum bertaubat dari tindakan itu, bahwa orang yang menikah dengannya, kendati ada larangan dari Allah, tidak lepas dari kondisi, tidak berpegang teguh dengan hukum Allah dan RasulNya, orang ini tidak lain seorang yang musyrik, atau orang itu sosok yang berpegang teguh dengan hukum Allah dan RasulNya, lalu melangkah untuk me-langsungkan pernikahan dengannya, padahal mengetahui tindak perzinaan yang dilakukan (calonnya), maka sesungguhnya per-nikahan ini merupakan perzinaan. Lelaki yang menikahi seorang (wanita) pezina lagi pengobral nafsu bejat, seandainya dia beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya dia tidak mau mencobanya. Keterangan ini merupakan bukti tegas atas pengharaman me-nikahi wanita pezina, sampai dia bertaubat. Begitu pula (larangan) menikahkan lelaki pezina, sehingga bertaubat. Sesungguhnya bentuk kebersamaan antara suami dengan istrinya atau istri dengan suaminya merupakan interaksi dan perpaduan yang sangat kuat. Allah تعالى berfirman, ﴾ ٱحۡشُرُواْ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ وَأَزۡوَٰجَهُمۡ ﴿ "(Kepada malaikat diperintahkan), 'Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka'." (Ash-Shaffat: 22), yaitu para istri yang menemani mereka. Karena itu, Allah meng-haramkan praktik prostitusi ini. Melihat kandungan kejelekannya yang sangat besar. Dan pada perbuatan perzinaan terkandung sebagian dari minimnya kecemburuan (dari pasangan), serta me-nasabkan anak-anak yang bukan berasal dari suaminya, dan ke-adaan suami pezina yang tidak menjaga kehormatan istrinya karena sibuk dengan pelacur lain termasuk sebagian yang membuatnya diharamkan. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seseorang yang melaku-kan perbuatan zina bukanlah seorang Mukmin (yang sempurna imannya). Senada dengan sabda Nabi, لَا يَزْنِي الزَّانِيْ حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ. "Tidaklah seorang pezina saat berzina dalam keadaan beriman (sem-purna)."[13]