Tafsir As-Saadi - Indonesian

Multiple Ayahs

Tags

Download Links

Tafsir As-Saadi - Indonesian tafsir for Surah An-Nur — Ayah 30

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendak-lah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya,' yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (An-Nur: 30).

(30) Maksudnya, berilah pengarahan dan katakan kepada kaum Mukminin, yang masih mempunyai keimanan yang dapat mencegah mereka terjerumus dalam perbuatan yang menodai keimanan mereka, ﴾ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ ﴿ "Hendaklah mereka menahan pandangannya," dari melihat aurat-aurat (hal-hal yang tak pantas dilihat) dan wanita-wanita asing (yang bukan mahram) dan anak-anak kecil yang rupawan, yang ditakutkan terjadi fitnah bila me-lihatnya, atau (menahan) dari melihat perhiasan dunia yang dapat memperdayai dan menjerumuskan pada perkara yang diharamkan ﴾ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ﴿ "dan memelihara kemaluannya," dari perbuatan jimak yang haram, baik lewat jalan depan (qubul) ataupun jalan belakang (dubur) atau selainnya, dan usaha untuk memegang dan melihat kepadanya (kemaluan). ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Yang demikian itu," yaitu menjaga pandangan dan ke-maluan ﴾ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ ﴿ "adalah lebih suci bagi mereka," lebih suci, lebih baik serta lebih meningkatkan amal-amal mereka. Karena sesungguh-nya orang yang menjaga kemaluan dan pandangannya, akan ter-sucikan dari kejelekan yang mengotori para pelaku kemaksiatan, amalan-amalan mereka menjadi bersih lantaran telah meninggalkan sesuatu yang haram, yang disukai oleh hawa nafsu secara bawaan dan mengajak ke sana. Barangsiapa yang meninggalkan suatu kejelekan karena Allah, niscaya Allah akan memberikan ganti baginya dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Barangsiapa yang menjaga pandangannya dari perkara haram, maka Allah akan menyinari mata hatinya. Dan lantaran seorang hamba jika dia berhasil menjaga kema-luan dan pandangannya dari perkara haram dan pencetus rang-sangan syahwat, maka penjagaannya terhadap perkara lainnya, akan lebih maksimal. Karenanya, Allah menyebutnya dengan istilah hifzh (penjagaan). Sesuatu yang terjaga, jika pemiliknya tidak serius dalam mengawasinya dan menjaganya, dan menempuh usaha-usaha yang akan membantu pemeliharaannya, maka tidak akan dapat terpelihara. Begitu pula pandangan dan kemaluannya, bila tidak ada usaha dari seorang hamba untuk menjaga keduanya, maka akan menjatuhkan dirinya kepada malapetaka dan musibah. Perhatikanlah, bagaimana Allah memerintahkan penjagaan kemaluan secara mutlak, karena ia tidak boleh (ditelantarkan) dalam keadaan apa pun. Sementara itu, berkaitan dengan pandangan, Allah berfirman, ﴾ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ ﴿ "Hendaklah mereka menahan seba-gian pandangannya." Allah menggunakan kata yang menunjukkan arti sebagian, karena dalam keadaan tertentu diperbolehkan untuk melihat (sesuatu yang diharamkan) untuk suatu kebutuhan, seperti melihatnya ketika menjadi saksi, orang yang mengoperasi, pemi-nang dan lain sebagainya. Kemudian Allah mengingatkan mereka tentang ilmuNya terhadap amal-amal mereka, supaya mereka berusaha secara maksimal dalam menjaga diri mereka dari hal-hal yang diharamkan.