You are reading tafsir of 2 ayahs: 24:32
to 24:33.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perem-puan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendak-lah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keun-tungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka se-sungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." (An-Nur: 32-33).
(32) Allah تعالى memerintahkan para wali dan tuan-tuan untuk menikahkan orang-orang yang ada dalam perwaliannya dari golongan ayama (orang-orang yang sendirian). Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pasangan, lelaki atau perem-puan, janda atau perawan. Maka, wajib bagi kerabatnya dan wali anak yatim itu untuk menikahkan orang yang membutuhkan per-nikahan dari orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan si wali. Bila mereka diperintahkan untuk menikahkan orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka, maka perintah kepada mereka untuk menikah lebih utama lagi. ﴾ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ ﴿ "Dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." Dimungkin-kan bahwa maksud dari orang-orang yang layak (menikah) adalah yang baik agamanya. Yang dimaksud dengan "orang-orang yang shalih (layak menikah)" adalah kebaikan agama (mereka), dan bahwa orang shalih, baik dari budak lelaki atau budak wanita –yang tidak melakukan perbuatan jahat dan zina– pemiliknya diperintahkan untuk menikahkannya sebagai balasan atas kebaikannya dan an-juran kepadanya dalam perkara tersebut. Karena orang yang sudah rusak yang disebabkan zina, dilarang untuk dinikahi. Sehingga menjadi pendukung terhadap ketetapan yang telah disebutkan di permulaan surat, bahwasanya pernikahan lelaki pezina dan perem-puan pezina diharamkan sampai dia bertaubat. Jadi, pengkhususan sifat keshalihan (kelayakan) adalah pada diri budak lelaki dan budak wanita saja, bukan untuk orang yang merdeka, lantaran banyak ditemukan perzinaan di kalangan hamba. Dimungkinkan pula maksud dari 'orang-orang yang shalih' adalah orang-orang yang sudah pantas menikah, lagi membutuh-kannya, baik para budak laki-laki dan perempuan. Pengertian ini ditopang oleh realita bahwa seorang tuan tidak diperintahkan untuk menikahkan budaknya sebelum membutuhkan perkawinan. Tidak terlalu kabur cakupan dua makna ini sekaligus (pada ayat ini). Wallahu a'lam. Firman Allah, ﴾ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ ﴿ "Jika mereka miskin," yaitu para suami dan orang yang telah m e n i k a h ﴾ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "niscaya Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya," sehingga janganlah menjadi penghalang apa yang kalian dugakan bahwa bila dia me-nikah nanti, maka akan jatuh miskin sebab banyaknya tanggungan dan lainnya. Pada ayat ini terkandung anjuran untuk menikah dan janji Allah kepada orang yang menikah dengan kecukupan setelah kondisi kefakirannya. ﴾ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ ﴿ "Dan Allah Mahaluas," banyak ke-baikanNya dan agung karuniaNya, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui," tentang orang-orang yang berhak menerima karuniaNya, yang bersifat agama dan duniawi atau (berhak mendapat) salah satunya dari orang-orang yang tidak berhak. Maka masing-masing diberi-kan sesuai dengan apa yang diketahuiNya dan (sesuai) dengan tuntutan hukumNya.
(33) ﴾ وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, se-hingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya." Hukum ini bagi orang yang tidak mampu untuk menikah. Allah memerintah-kannya menjaga kehormatan, menahan diri dari perbuatan yang haram, dan menempuh cara-cara yang menghalangi dirinya dari perbuatan buruk itu, seperti menepis dorongan-dorongan hatinya dari pikiran-pikiran yang terbetik untuk menjerumuskan dirinya ke dalamnya. (Hendaknya) juga mengerjakan seperti yang disam-paikan oleh Nabi, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. "Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah sanggup untuk me-nikah maka menikahlah, dan barangsiapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya."[20] Firman Allah, ﴾ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا ﴿ "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin," maksudnya tidak mampu menikah, karena miskin, atau kepapaan para wali atau tuan mereka, atau penolakan para wali dan sayyid untuk menikahkan mereka, sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk memaksa para wali dan tuan melakukannya. Penafsiran ini lebih baik daripada penafsiran mereka yang menafsirkannya 'tidak mendapatkan mahar nikah'. (Dengan kete-rangan ini) mereka telah menjadikan mudhaf 'ilaih (benda yang disandari) sebagai na`ib manab al-mudhaf (pengganti kedudukan mudhaf). Sesungguhnya dalam perlakuan ini mengandung dua larangan: Pertama, membuang (suatu bagian) dalam perkataan. Padahal, pada asalnya, tidak boleh terjadi pembuangan. Yang kedua: Makna (penafsiran itu) hanya terbatas pada orang yang mempunyai dua keadaan: Keadaan kecukupan harta, dan keadaan tiada berharta. Akibatnya, budak lelaki, perempuan dan orang-orang yang pernikahannya berada dalam hak wali tidak masuk dalam konteks ini, sebagaimana telah kami sebutkan, ﴾ حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya," seba-gai janji terhadap orang yang menjaga dirinya, bahwa Allah akan mencukupi (kebutuhan)nya dan memudahkan urusannya, dan perintah baginya untuk menunggu jalan keluar agar keadaannya itu tidak membuatnya merasa keberatan. Firman Allah, ﴾ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ ﴿ "Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka," maksudnya barangsiapa ingin dan me-minta kepada kalian mukatabah (perjanjian pembebasan dengan syarat penebusan), budak lelaki atau perempuan, maka sambutlah permintaannya, dan buatlah perjanjian. ﴾ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ ﴿ "Jika kamu mengetahui pada mereka," yaitu orang-orang yang meminta untuk diadakan perjanjian ﴾ خَيۡرٗاۖ ﴿ "ada kebaikan," yaitu kemampuan untuk mencari penghasilan dan kebaikan aga-manya. Karena, pada proses perjanjian ini terdapat dua maslahat: Maslahat pembebasan dan kemerdekaan, dan maslahat transaksi yang akan ia berikan kepada sang pemilik untuk menebus dirinya. Barangkali ia akan giat dan bersungguh-sungguh dan mendapat-kan (sejumlah) uang untuk tuannya yang tidak dia peroleh (bagi tuannya) ketika masih menjadi budak, sehingga tidak merugikan pemiliknya dalam masalah perjanjian ini, disertai manfaat yang sangat besar yang diperoleh budak tersebut. Karenanya, Allah memerintahkan perjanjian ini dalam bentuk perintah yang wajib sebagaimana terlihat dari zahirnya, atau perintah tersebut bersifat sunnah menurut pendapat yang lain. Dan Allah memerintahkan untuk membantu mereka (menyelesaikan) perjanjiannya. Pasalnya, mereka itu termasuk orang-orang yang membutuhkan pertolongan, lantaran tidak mempunyai harta. Allah berfirman, ﴾ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ ﴿ "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepada-mu." Masuk dalam kategori ini adalah perintah kepada tuannya yang mengadakan perjanjian agar memberinya sedikit (keringanan) dari perjanjiannya atau menggugurkan sebagian pembayarannya dan memerintahkan orang-orang untuk menolong mereka. Karena itu, Allah menetapkan bagian zakat bagi budak-budak yang telah membuat perjanjian dan menganjurkan penyerahannya dengan FirmanNya, ﴾ مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ ﴿ "Dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu," maksudnya sebagaimana harta adalah milik Allah, kekayaan yang ada pada tangan kalian hanyalah anugerah dari Allah untuk kalian dan murni sebagai karuniaNya, maka berbuat baiklah kepada hamba-hamba Allah sebagaimana Dia telah berbuat baik kepada kalian. Makna tersirat dari ayat yang mulia ini bahwa seorang budak apabila dia tidak meminta mukatabah (perjanjian kebebasan), maka tuannya tidak diperintahkan untuk memulai perjanjian tersebut, dan bahwa apabila dia tidak mengetahui kebaikan padanya, dengan cara, mengetahui latar belakangnya yang tidak baik, mengetahui si budak tidak dapat mencari uang, hingga menyebabkannya men-jadi benalu bagi orang lain dan terseok-seok. Atau dia khawatir bila dimerdekakan, maka (dalam kebebasannya ini) ia akan me-nyebabkan kerusakan. Maka si pemilik tidak diperintahkan untuk membuat perjanjian dengannya. Bahkan dilarang untuk melaku-kannya, karena mengandung bahaya yang telah disebutkan. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu," yakni, dari budak-budak pe-rempuan kalian ﴾ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ ﴿ "untuk melakukan pelacuran," maksudnya untuk menjadi wanita pezina ﴾ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا ﴿ "sedang mereka sendiri menginginkan kesucian," karena pemaksaan terhadapnya tidak dapat dibayangkan kecuali dalam keadaan seperti ini. Namun bila tidak ada keinginan untuk menjaga dirinya, maka sesungguhnya wanita tersebut seorang pelacur yang wajib atas tuannya untuk melarang-nya dari perbuatan itu. Sesungguhnya larangan ini disebabkan kebiasaan yang mereka kerjakan di masa Jahiliyah, yaitu seorang pemilik budak memaksa budak wanitanya untuk melakukan zina, agar memperoleh upah dari perbuatan tersebut. Karenanya, Allah berfirman, ﴾ لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ ﴿ "Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi," maka tidak pantas bagi kalian bila budak kalian lebih baik daripada diri kalian, dan lebih menjaga diri dari perbuatan zina daripada kalian. Sementara itu kalian melakukannya pada mereka demi meraih keuntungan duniawi dan kenikmatan sedikit yang datang lalu akan sirna. Penghasilan kalian dengan cara mulia, bersih dan baik, (terlepas dari keberadaan balasan akhirat) adalah lebih utama daripada usaha kalian memperoleh kenikmatan yang sepele yang akan menghasilkan kehinaan dan kerendahan bagi kalian. Kemudian Allah menyeru orang yang melakukan pemaksaan untuk bertaubat, seraya berfirman, ﴾ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." Hendaknya dia bertaubat kepada Allah, melepaskan diri dari segala yang muncul darinya yang menimbulkan kemurka-anNya. Bila dia melakukan hal ini, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyayanginya, sebagaimana dia telah menyayangi dirinya sendiri dengan membebaskannya dari azab, karena ia telah memberikan kasih sayang kepada budaknya de-ngan tidak memaksanya untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya.