Tafsir As-Saadi - Indonesian

Multiple Ayahs

Tags

Download Links

Tafsir As-Saadi - Indonesian tafsir for Surah An-Nur — Ayah 61

لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَن تَأۡكُلُواْ مِنۢ بُيُوتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ إِخۡوَٰنِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَعۡمَٰمِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخۡوَٰلِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمۡ أَوۡ مَا مَلَكۡتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ أَوۡ صَدِيقِكُمۡۚ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَأۡكُلُواْ جَمِيعًا أَوۡ أَشۡتَاتٗاۚ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتٗا فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةٗ طَيِّبَةٗۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ٦١

"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sen-diri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang dite-tapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahami-nya." (An-Nur: 61).

(61) Allah تعالى mengabarkan tentang kenikmatan yang di-karuniakan kepada hambaNya. Dia tidak menjadikan atas mereka dalam agama ini sesuatu yang memberatkan, bahkan telah memu-dahkannya dengan semaksimal mungkin. Dia berfirman, ﴾ لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞ ﴿ "Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit," maksud-nya tidak ada dosa bagi mereka meninggalkan perkara-perkara yang wajib yang bergantung pada salah satu dari sebab-sebab di atas. Hal itu seperti berjihad dan ibadah serupa lainnya yang ter-gantung pada penglihatan orang yang buta, kenormalan orang cacat dan kesehatan orang yang sakit. Untuk tujuan makna umum ini yang telah kami sebutkan, Allah menyebutkan keterangan ini secara mutlak, tidak mengikatnya sebagaimana Allah mengikat FirmanNya, ﴾ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri," dosa ﴾ أَن تَأۡكُلُواْ مِنۢ بُيُوتِكُمۡ ﴿ "untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri," yaitu rumah anak-anak kalian. Hal ini senada dengan hadits shahih yang tsabit, أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ. "Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu."[25] Dan dengan hadits yang lain, إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ. وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ. "Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah dari jerih pa-yahmu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah dari jerih payahmu."[26] Bukan yang dimaksudkan dari Firman Allah, ﴾ مِنۢ بُيُوتِكُمۡ ﴿ "dari rumah-rumah kamu," rumah orang itu sendiri. Karena hal ini termasuk menyampaikan sesuatu yang sudah diketahui, yang tidaklah patut ada dalam Firman Allah, dan karena merupakan bentuk peniadaan dosa dari sesuatu yang diperkirakan timbulnya suatu dosa dari mereka yang telah disebutkan. Adapun rumah seseorang itu sendiri, tidak ada anggapan ke-liru sedikit pun tentangnya.﴾ أَوۡ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ إِخۡوَٰنِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَعۡمَٰمِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخۡوَٰلِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمۡ ﴿ "atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perem-puan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan." Mereka adalah orang-orang yang telah diketahui. ﴾ أَوۡ مَا مَلَكۡتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ ﴿ "Atau di rumah yang kamu miliki kuncinya," maksudnya rumah-rumah yang kalian urusi, baik disebabkan per-wakilan, pemberian wewenang atau hak lainnya. Adapun penafsiran ini dengan para budak, tidaklah tepat. Karena dua alasan: Pertama, (kepemilikan terhadap) seorang budak tidaklah dikatakan, "Kamu memiliki kunci-kuncinya." Bahkan di-katakan, "Apa-apa yang kalian miliki, apa-apa yang dimiliki tangan-mu." Karena mereka memilikinya secara utuh, tidak hanya sekedar kuncinya. Yang Kedua, bahwa rumah-rumah para budak tidak terlepas dari rumah orang itu sendiri (tuannya). Karena seorang budak dan sesuatu yang dimilikinya merupakan milik tuannya. Sehingga tidak ada alasan untuk menepiskan halangan darinya. ﴾ أَوۡ صَدِيقِكُمۡۚ ﴿ "Atau di rumah kawan-kawanmu," kesempitan yang dihilangkan adalah berupa makan di rumah-rumah ini. Semua itu berlaku bila tanpa izin. Hikmah yang terkandung telah jelas melalui redaksi ayat ini. Orang-orang yang disebutkan itu, berda-sarkan kebiasaan dan adat memiliki toleransi besar tentang masa-lah makan di rumah-rumah mereka, disebabkan adanya tali keke-rabatan yang dekat, wewenang yang sempurna, atau hubungan persahabatan. Kalau seandainya salah satu dari mereka ditakdirkan tidak punya toleransi, bakhil dalam masalah makan di rumahnya, maka tidak boleh makan di rumahnya dan kesempitan (dosa) pun belum hilang, dengan mempertimbangkan hikmah dan norma yang ada. Dan FirmanNya, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَأۡكُلُواْ جَمِيعًا أَوۡ أَشۡتَاتٗاۚ ﴿ "Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian." Setiap cara itu boleh, seluruh penghuni rumah itu boleh makan berbarengan atau mereka makan sendiri-sendiri. Hal ini hanya untuk menghilangkan rasa kesalahan, bukan untuk menafikan keutamaan. Jika tidak demikian, maka cara yang paling utama adalah berkumpul bersama ketika makan. ﴾ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتٗا ﴿ "Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini)," kata nakirah (indefinite) pada susunan kalimat syarat, berarti mencakup rumah seseorang dan rumah lainnya, baik di rumah tersebut ada penghuninya atau tidak. Maka bila seorang memasukinya, ﴾ فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri," hendaknya sebagian kalian mengucapkan salam terhadap sebagian lainnya. Karena kaum Muslimin itu se-akan-akan pribadi yang satu, dalam rasa saling cinta, kasih sayang dan saling menolong, jadi, mengucap salam diperintahkan ketika akan masuk ke rumah orang lain, tanpa ada perbedaan antara rumah satu dengan lainnya. Sementara hukum meminta izin ada perincian pada hukum-hukumnya seperti pada penjelasan yang lalu. Kemudian Allah memuji ucapan salam ini dengan FirmanNya, ﴾ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةٗ طَيِّبَةٗۚ ﴿ "Salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik," maksudnya ungkapan salam dengan mengucap "assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh" atau "as-salamu 'alaina wa'ala ibadillahish shalihin" ketika kalian memasuki rumah ﴾ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ ﴿ "salam yang ditetapkan dari sisi Allah," mak-sudnya Allah telah mensyariatkannya buat kalian, dan Allah men-jadikan salam sebagai ungkapan selamat bagi kalian ﴾ مُبَٰرَكَةٗ ﴿ "penuh berkah," karena mencakup keselamatan dari kekurangan dan raihan rahmat, berkah, perkembangan dan pertambahan ﴾ طَيِّبَةٗۚ ﴿ "yang baik," karena salam ini berasal dari kalimat yang baik yang dicintai Allah, yang mengandung keramahan jiwa dan rasa sayang kepada orang yang menerima salam, dan melahirkan kecintaan. Sesudah menerangkan hukum-hukum yang mulia ini bagi kita, Allah berfirman, ﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ ﴿ "Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu," yang menunjukkan kepada hukum-hukum syar'iNya dan hikmah-hikmahNya ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ﴿ "agar kamu memahaminya," tentang hukum tersebut. Kalian mema-haminya dan mencernanya dengan hati kalian, supaya kalian men-jadi pemilik akal dan hati yang matang. Sesungguhnya mengenali hukum syar'iNya dengan benar akan menumbuhkan akal dan mengembangkan pikiran. Dikarena-kan nilai-nilainya merupakan nilai-nilai yang paling mulia dan adab-adabnya adalah adab yang sangat luhur, dan lantaran bentuk balasan itu berasal dari amalan sejenis, maka seseorang yang meng-gunakan akalnya untuk memikirkan Rabbnya dan merenungi ayat-ayat yang mana Allah menyerukan kepadanya, niscaya Allah akan menambahkan kemampuannya. Pada ayat-ayat ini, terdapat dalil tentang kaidah umum universal yaitu bahwa kebiasaan dan adat dapat mengkhususkan lafazh-lafazh, sebagaimana pengkhususan satu lafazh dengan lafazh lain. Pada asalnya, seseorang dilarang untuk mengambil makanan orang lain, sementara Allah membolehkan makan di rumah-rumah mereka berdasarkan norma kebiasaan dan adat. Setiap masalah ini tergantung dengan izin pemiliknya, bila diketahui dia memberikan izinnya, baik melalui kata-kata atau kebiasaan setempat, maka boleh melakukannya. Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang bapak boleh meng-ambil dan memiliki harta anaknya, selama tidak mengganggunya. Karena Allah menamakan rumah si anak sebagai rumah buat se-seorang. Ayat-ayat ini (juga) memuat dalil bahwa pemegang kewe-nangan dalam rumah seseorang semisal istri, saudara perempuan dan orang-orang yang semisal dengan mereka, boleh makan ber-dasarkan hukum kebiasaan dan memberi makan para peminta berdasarkan kebiasaan pula. Juga mengandung dalil atas bolehnya bergabung dalam masalah makan, baik mereka makan bersama atau secara terpisah. Walaupun hal itu mengakibatkan sebagian mereka makan lebih banyak daripada yang lainnya.