Tafsir As-Saadi - Indonesian

Multiple Ayahs

Tags

Download Links

Tafsir As-Saadi - Indonesian tafsir for Surah An-Nur — Ayah 8

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ ١٠

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihin-darkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu dan (andaikata) Allah (bukan) Penerima Taubat lagi Mahabijak-sana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)." (An-Nur: 6-10).

(6-7) ﴾ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ ﴿ "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)," yaitu orang-orang yang merdeka, bukan para budak. ﴾ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ ﴿ "padahal mereka tidak mempunyai," atas tuduhan mereka tentang perzinaan itu ﴾ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ ﴿ "saksi-saksi selain diri mereka sendiri," mereka tidak dapat menghadirkan para saksi atas apa yang mereka tuduhkan, ﴾ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ﴿ "maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." Allah menyebutnya dengan persaksian karena dia menggantikan posisi para saksi. Dengan cara mengatakan, "Saya bersaksi dengan Nama Allah, bahwa saya adalah termasuk orang-orang yang jujur dalam perkara yang saya tuduhkan kepadanya." ﴾ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta," maksudnya dia menambahkan pada kali yang kelima, bersama persaksian yang telah disebutkan guna menguatkan persaksian-persaksian sebelumnya, dengan mendoakan (buruk) atas dirinya dengan laknat bila dia berdusta. Bila proses pelaknatannya (li'an) telah berlangsung, maka hukuman qadzaf (menuduh orang lain berzina) menjadi gugur darinya. Zahir ayat-ayat ini, walaupun sang suami menyebutkan nama lelaki yang mana dia menuduh istrinya (melakukan perzinaan) dengan lelaki itu, maka haknya pun menjadi gugur karena meng-ikuti keadaan si wanita. Apakah akan dijatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut hanya dengan dasar tuduhan dan peringatan kepada si wanita atau ia harus dipenjarakan? Mengenai hal ini para ulama mempunyai dua pendapat: Pendapat yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa hukuman pidana harus ditegakkan terhadap wanita tersebut, dengan dalil, ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ ....﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya…," sampai selesai. Kalau bukan karena azab itu –had– telah wajib dilaksanakan disebabkan laknatnya, niscaya lak-natnya (sang istri) tidak menjadi penolak laknat suami.
(8-9) ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari (hukuman)," hukuman pidana (yang akan ia terima) tertolak bila ia menandingi persaksian suaminya dengan kesaksian yang serupa ﴾ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "yaitu dia bersumpah empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta," dan pada sumpah yang kelima, guna meyakinkan, dia me-nambahkan panjatan doa (buruk) atas dirinya dengan kemurkaan Allah (akan menimpanya) jika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Bila prosesi li'an antara mereka berdua telah terlak-sana, maka mereka berdua dipisahkan [untuk] selama-lamanya. Anaknya pun sudah tidak dinisbatkan lagi kepada laki-laki tersebut (mantan suaminya). Zahir dari ayat-ayat tersebut menandakan disyaratkannya penggunaan lafazh-lafazh ini dalam li'an , baik dari suami ataupun istri, dan disyaratkan tertib (pula) dalam melafazhkannya, tidak dikurangi dan tidak dirubah sebagian teksnya dengan ungkapan lain, dan sesungguhnya li'an ini khusus berlaku bagi suami bila dia menuduh istrinya melakukan perzinaan, bukan sebaliknya (istri menuduh suami). Keserupaan wajah pada jabang bayi tidak bisa dijadikan pedoman, sebagaimana tidak dijadikan pedoman lagi terjadinya hubungan badan (sebelumnya). Kemiripan (wajah) dijadikan pedoman saat tidak ada faktor penguat kecuali itu saja.
(10) ﴾ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ ﴿ "Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu, dan (andaikata) Allah (bukan) Penerima Taubat lagi Mahabijaksana," jawaban dari syarat itu tersembunyi. Ia sudah ditunjukkan oleh konteks pembicaraan, yakni, "Aku akan menimpakan kepada salah seorang yang telah berdusta dari keduanya sesuatu yang telah mereka doakan atas dirinya". Dan berkat rahmat Allah dan karuniaNya, terdapat pe-netapan hukum li'an ini khusus untuk suami istri, karena memang sangat dibutuhkan. Allah telah menerangkan kengerian praktik zina, dan kebe-jatannya serta buruknya menuduh orang lain berzina, dan Allah telah mensyariatkan bertaubat dari dosa besar ini dan dari dosa yang lain
Ketika secara umum telah disebutkan besarnya persoalan tuduhan berzina, maka penjelasan itu menjadi pembuka kisah ini yang menimpa wanita yang (termasuk) paling mulia, Ummul Mukminin (Aisyah) i. Ayat-ayat ini turun pada peristiwa ifki (dusta) yang sudah terkenal, termuat dalam kitab-kitab Shahih, Sunan dan Musnad.[14] Intinya, Nabi pada sebagian peperangan pergi bersama istrinya Aisyah, seorang wanita yang jujur, putri seorang yang jujur (Abu Bakar ash-Shiddiq). Kalung Aisyah hilang, maka dia pun (sibuk) berkutat untuk mencarinya. Sementara orang-orang telah memberangkatkan tunggangan dan sekedup yang ada di atasnya, tanpa merasa kehilangan Aisyah. Tentara pun terus berlalu. Kemudian Aisyah kembali ke tempat asalnya, dan yakin apabila mereka (pasukan kaum Muslimin) tidak mendapatkannya, maka mereka akan kembali (ke tempatnya). Mereka ternyata melanjutkan perjalanan. Sementara Shafwan bin al-Mu`aththal as-Sulami (termasuk pemuka sahabat), istirahat di belakang rombongan dan tertidur, lantas melihat Aisyah dan mengenalnya. Lalu dia merendahkan tunggangannya, dan Aisyah pun menaikinya tanpa ada pembicaraan di antara mereka berdua. Kemudian dia datang dengan menuntun untanya, setelah para tentara istirahat di siang hari. Tatkala sebagian orang munafik yang menyertai Nabi dalam perjalanan ini menyaksikan kedatangan Shafwan dalam kondisi demikian (bersama Aisyah), maka mereka menyebarkan isu hingga berkembang, menghembuskan pembicaraan, hingga mereka pun saling menyampaikan pembicaraan ini (kepada yang lain). Sampai berakibat sebagian kaum Mukminin terpengaruh, (bahkan) menjadi buah bibir mereka. Wahyu pun tak kunjung datang kepada Rasu-lullah dalam jangka waktu yang lama. Setelah beberapa waktu, barulah berita ini sampai kepada Aisyah. Dia sangat sedih sekali. Akhirnya, Allah menurunkan (ayat tentang) kesucian dirinya dengan turunnya ayat-ayat ini, memberikan nasihat kepada kaum Mukminin dan menganggap besar persoalan ini, serta menyampaikan pesan-pesan yang sangat bermanfaat.