Tafsir As-Saadi - Indonesian

Multiple Ayahs

Tags

Download Links

Tafsir As-Saadi - Indonesian tafsir for Surah Al-Ahzab — Ayah 37

وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِيٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخۡفِي فِي نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٞ مِّنۡهَا وَطَرٗا زَوَّجۡنَٰكَهَا لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرٗاۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولٗا ٣٧

"Dan (ingatlah), ketika kamu (Muhammad) berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya, 'Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,' sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu sesuatu yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, padahal Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya, Kami kawinkan kamu dengannya supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi." (Al-Ahzab: 37).

(37) Latar belakang turunnya ayat-ayat ini[56] adalah bahwa Allah سبحانه وتعالى berkehendak menetapkan suatu syariat (aturan) umum bagi orang-orang Mukmin, yaitu bahwa anak-anak angkat itu bukan dalam status hukum anak kandung hakiki (dilihat) dari segala sudut pandang, dan bahwa istri-istri mereka tidak apa-apa kalau dinikahi oleh orang yang menjadikan mereka anak angkat. Permasalahan ini termasuk perkara yang telah menjadi adat (meng-akar) kuat yang hampir tidak bisa dihilangkan kecuali dengan suatu peristiwa yang sangat besar. Oleh karenanya Allah menghendaki kalau ketetapan hukum syariat ini terwujud dalam bentuk perkata-an Rasulullah a dan praktiknya. Apabila Allah menghendaki suatu keketapan, maka Dia menjadikan sebab kausalitasnya. Tadinya Zaid bin Haritsah dipanggil Zaid bin Muhammad. Nabi a telah menjadikannya sebagai anak angkat sehingga dia dipanggil dengan sebutan "bin Muhammad" hingga turun perintah ﴾ ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ ﴿ "panggilah mereka dengan menyebut nama bapak mereka," maka semenjak itu dia disebut: Zaid bin Haritsah. Dan pada saat itu dia beristrikan Zainab binti Jahsy, anak dari bibi Rasulullah a; dan sebelum itu sudah terlintas dalam hati Nabi a kalau Zainab diceraikan oleh Zaid, maka beliau akan menikahinya. Allah سبحانه وتعالى pun menakdirkan sesuatu hal yang terjadi antara Zaid dengan istrinya itu yang memaksanya datang kepada Nabi a untuk meminta izin untuk menceraikannya. Allah berfirman, ﴾ وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِيٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ﴿ "Dan ketika kamu ber-kata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya," maksudnya, dengan nikmat Islam, ﴾ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ ﴿ "dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya," yaitu dengan memerdekakannya, membimbingnya dan mengajarkan ilmu padanya, ketika dia datang kepadamu untuk minta pendapat tentang rencananya akan men-ceraikan istrinya. Lalu kamu katakan kepadanya seraya menasihati dan memberi tahu padanya tentang kemaslahatannya, dengan lebih mengutamakannya atas keinginanmu, sekalipun hal itu telah terbesit dalam hatimu, ﴾ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ ﴿ "Tahanlah terus istrimu," maksudnya, jangan kamu menceraikannya dan bersabarlah atas apa yang kamu rasakan darinya. ﴾ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah," dalam seluruh urusanmu secara umum, dan dalam urusan istrimu secara khusus, karena takwa itu mendorong pada kesabaran dan memerintahkannya, ﴾ وَتُخۡفِي فِي نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ ﴿ "sedang kamu me-nyembunyikan di dalam hatimu sesuatu yang Allah akan menyatakan-nya," yang beliau sembunyikan adalah kalau Zaid menceraikannya, maka Nabi a pasti akan menikahinya, ﴾ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ ﴿ "dan kamu takut kepada manusia" dalam tindakanmu tidak membuka sesuatu yang tersimpan di dalam hatimu, ﴾ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُۖ ﴿ "padahal Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti," karena takut kepadaNya itu bisa mendatangkan berbagai kebaikan dan mencegah segala keburukan. ﴾ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٞ مِّنۡهَا وَطَرٗا ﴿ "Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keper-luan terhadap istrinya" maksudnya, setelah jiwanya merasa lega dan sudah tidak menyukainya lagi serta menceraikannya, ﴾ زَوَّجۡنَٰكَهَا ﴿ "Kami kawinkan kamu dengannya." Sesungguhnya Kami melakukan hal ini hanyalah untuk satu kemaslahatan yang sangat besar, yaitu: لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ ﴿ "supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat me-reka," di mana mereka melihatmu menikahi istri Zaid bin Haritsah yang sebelumnya dinisbatkan kepadamu. Oleh karena FirmanNya, ﴾ لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ ﴿ "Supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat mereka" bersifat umum, berlaku dalam semua keadaan, sedangkan ada kondisi di mana tidak boleh mela-kukan hal tersebut, yaitu sebelum habisnya kebutuhan Zaid kepada istrinya, maka Allah mengaitkannya dengan FirmanNya, ﴾ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرٗاۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولٗا ﴿ "Apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi." Mak-sudnya, harus dilakukan, tidak ada aral dan tidak ada apa pun yang mencegahnya. Di dalam ayat-ayat yang meliputi kisah ini mengandung beberapa faidah, di antaranya: 1. Pujian kepada Zaid bin Haritsah. Hal ini dari dua sudut, yang pertama, sesungguhnya Allah menyebut namanya di dalam al-Qur`an, padahal Allah tidak pernah menyebut nama seorang sahabat pun selain dia. Dan kedua, sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى menga-barkan bahwa Dia telah menganugerahkan nikmat padanya. Yaitu nikmat Islam dan Iman. Ini adalah suatu kesaksian dari Allah untuk-nya, yaitu bahwasanya dia adalah seorang Muslim yang Mukmin, lahir dan batin. Kalau tidak demikian, maka tidak ada sisi peng-istimewaannya dengan nikmat, melainkan pasti bahwa yang di-maksud dengan nikmat tersebut adalah nikmat yang istimewa. 2. Sesungguhnya orang yang dimerdekakan (dari perbudakan) itu berada dalam nikmat dari orang yang memerdekakannya. 3. Boleh mengawini mantan istri anak angkat, sebagaimana dinyatakan al-Qur`an. Sesungguhnya pengajaran yang praktis itu lebih berpengaruh daripada yang bersifat oral (ucapan), apalagi bila dibarengi dengan perkataan, maka yang demikian itu bagaikan cahaya di atas cahaya. 4. Sesungguhnya rasa cinta yang ada di dalam hati seseorang kepada seorang perempuan yang bukan istrinya, bukan perempuan budak sahayanya dan bukan mahramnya, apabila tidak disertai dengan hal yang dilarang, maka itu tidak berdosa baginya, walau-pun disertai dengan angan-angan akan menikahinya kalau dia di-ceraikan oleh suaminya, tanpa adanya upaya untuk memisahkan hubungan antara mereka berdua, atau sengaja melakukan sebab (pertikaian dan sebagainya) dengan cara apa pun. Sebab, Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwa Rasulullah a menyembunyikan perasaan itu di dalam hatinya. 5. Sesungguhnya Rasulullah a telah menyampaikan dengan penjelasan yang sangat jelas. Beliau sama sekali tidak meninggal-kan sesuatu apa pun dari segala sesuatu yang telah diwahyukan kepadanya melainkan pasti telah beliau sampaikan, hingga per-masalahan yang di dalamnya terdapat teguran terhadap diri beliau sendiri. Ini membuktikan bahwasanya beliau adalah utusan Allah, beliau tidak mengatakan kecuali apa yang diwahyukan kepadanya, dan beliau pun tidak bermaksud mengagungkan dirinya. 6. Sesungguhnya orang yang dimintai pendapat itu adalah orang yang dipercaya, dia wajib (apabila dimintai nasihat dalam salah satu permasalahan) memberikan arahan dan nasihatnya (me-nurut yang dia ketahui) kepada sesuatu lebih maslahat (berman-faat) bagi si peminta nasihat. Sekalipun dia mempunyai kepentingan pribadi, maka dia harus mengutamakan maslahat (kepentingan) para peminta nasihat daripada kepentingan dan keinginan dirinya sendiri. 7. Sesungguhnya termasuk pandangan (nasihat) yang baik bagi orang yang meminta pendapat tentang perceraian dengan istrinya agar dia memerintahkan kepadanya untuk tetap mempertahankan istrinya sebisa mungkin. Ini lebih baik daripada perceraian. 8. Sesungguhnya sudah menjadi kepastian untuk mendahu-lukan takut kepada Allah atas takut kepada manusia, dan itu lebih berhak daripadanya dan lebih utama. 9. Keutamaan Zainab i, Ummul Mukminin, di mana Allah سبحانه وتعالى yang langsung menjadi wali pernikahannya dengan Rasulullah a, tanpa melalui pinangan ataupun saksi. Maka dari itu Zainab membanggakan hal ini di hadapan istri-istri Rasulullah a yang lainnya, seraya berkata, زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيْكُنَّ وَزَوَّجَنِي اللّٰهُ مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَاوَاتٍ. "Kalian dinikahkan oleh orang tua kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas tujuh langit."[57] 10. Sesungguhnya seorang perempuan, apabila mempunyai suami, maka tidak boleh dinikahi (oleh orang lain. Pent.) dan tidak boleh pula dilakukan upaya dan sebab-sebab agar suaminya meng-akhiri kebutuhannya dari sang istri, dan tidak boleh menunaikan hajatnya (dengan melamarnya) hingga masa iddahnya habis. Sebab, sang istri, sebelum habisnya masa iddah masih berada dalam naungan suami atau masih menjadi hak suami yang masih mem-punyai hasrat padanya walaupun dari salah satu sisinya saja.