"Kamu boleh menangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka dan menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini (untuk menggaulinya kembali) dari kalangan perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Al-Ahzab: 51).
(51) Ini juga termasuk keleluasaan dari Allah untuk Rasul-Nya dan kasih sayangNya kepadanya, yaitu Allah membolehkan baginya mengabaikan pembagian (hak mencampuri. Pent.) di antara istri-istrinya secara wajib, dan jika beliau melakukan pem-bagian jatah, maka itu adalah kesukarelaan dari beliau. Sekalipun demikian, Rasulullah a selalu bersungguh-sungguh di dalam me-lakukan pembagian hak di antara mereka dalam segala sesuatu, dan beliau mengatakan, اَللّٰهُمَّ هٰذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِيْ فِيْمَا لَا أَمْلِكُ. "Ya Allah, ini adalah pembagianku menurut yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam hal yang aku tidak mampu melakukannya."[58] Lalu di sini Allah berfirman, ﴾ تُرۡجِي مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ ﴿ "Kamu boleh me-nangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka," maksudnya, kamu menangguhkan siapa saja yang kamu kehendaki dari istri-istrimu, kamu boleh tidak menggaulinya dan boleh tidak bermalam tidur bersamanya. ﴾ وَتُـٔۡوِيٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُۖ ﴿ "Dan (kamu boleh) menggauli siapa yang kamu kehendaki" maksudnya, kamu berkumpul dengannya dan bermalam tidur bersamanya. ﴾ و َ ﴿ "Dan" sekalipun demikian, hal ini tidak harus. Maka siapa saja ﴾ ٱبۡتَغَيۡتَ ﴿ "yang kamu ingini" yaitu agar kamu menggaulinya ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَۚ ﴿ "maka tidak ada dosa bagimu." Maksud-nya, semua pilihan diserahkan kepadamu semuanya. Kebanyakan ahli tafsir mengatakan, "Ini adalah khusus bagi wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Nabi boleh menangguhkan siapa saja yang dia kehendaki dan menggauli siapa saja yang dia suka. Maksudnya, jika beliau berkehendak, maka beliau boleh menerima wanita yang menyerahkan dirinya kepadanya, dan jika beliau menghendaki, maka beliau boleh untuk tidak menerimanya. Wallahu 'alam. Kemudian Allah menjelaskan hikmah di balik itu semua, se-raya berfirman, ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Yang demikian itu" maksudnya, kelonggaran untukmu dan keadaan semua permasalahan dikembalikan kepada-mu dan ada pada wewenangmu, dan apa pun yang kamu lakukan kepada mereka itu adalah kesukarelaan darimu, ﴾ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّۚ ﴿ "adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka" karena mereka tahu bahwa engkau tidak pernah mengabaikan kewajiban dan tidak pula engkau mengabaikan hak yang semestinya. ﴾ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمۡۚ ﴿ "Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu," maksudnya, apa yang terlintas padanya saat melaksanakan hak-hak yang wajib dan yang sunnah dan ketika ada benturan hak-hak. Maka dari itulah diberikan kelonggaran bagimu, wahai Rasulullah, agar hati istri-istrimu merasa tenang. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Pe-nyantun," maksudnya, Mahaluas ilmunya, lagi sangat Penyantun. Dan di antara ilmunya adalah Dia mensyariatkan bagi kalian se-suatu yang lebih baik untuk urusan-urusan kalian dan lebih banyak pahalanya bagi kalian. Dan di antara kesantunanNya adalah Dia tidak menghukum (mengazab) kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian dan atas keburukan yang selalu dilakukan oleh hati kalian.