"Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, pe-rempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (Al-Ahzab: 55).
(55) Setelah Allah سبحانه وتعالى menjelaskan bahwasanya mereka (istri-istri Nabi) tidak boleh ditanya tentang sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan redaksi lafazhnya bermakna umum bagi setiap orang, maka dibutuhkan adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan itu, yaitu para mahram; dan bahwa sesungguhnya ﴾ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ ﴿ "tidak ada dosa atas istri-istri Nabi,"dalam berinteraksi tidak menggunakan tirai pembatas dari mereka. Di dalamnya tidak di-sebutkan paman dari bapak dan paman dari ibu. Sebab, istri-istri Nabi itu, apabila tidak perlu berhijab (menggunakan tirai pembatas) terhadap orang yang mana kedudukan istri-istri Nabi itu adalah sebagai bibi (saudari perempuan bapak atau ibu), dari anak-anak dari saudara laki-laki dan dari saudari perempuan, beserta keting-gian kedudukan (status) istri-istri itu atas mereka, maka bolehnya mereka tidak berhijab dari paman (dari bapak atau ibu mereka) tentu lebih utama; dan karena konteks ayat yang lain yang dengan tegas menyebutkan paman (dari bapak dan saudara ibu) diutama-kan atas makna yang bisa dipahami dari ayat ini. Dan FirmanNya, ﴾ وَلَا نِسَآئِهِنَّ ﴿ "Dan tidak pula perempuan-perem-puan mereka," maksudnya, dan tidak ada dosa bagi mereka untuk tidak berhijab dari perempuan-perempuan mereka, yaitu mereka yang sejenis dan seagama. Sehingga konteks lafazh ini mengeluar-kan wanita-wanita kafir. Namun bisa juga maksudnya adalah se-mua jenis wanita, karena seorang perempuan tidak perlu berhijab dari perempuan yang lain, ﴾ وَلَا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّۗ ﴿ "dan tidak pula hamba sahaya yang mereka miliki," maksudnya, selama budak sahaya itu masih berada dalam kepemilikannya semuanya. Dan setelah Allah mengangkat dosa dari mereka, maka Dia mempersyaratkan padanya dan pada yang lainnya adanya konsis-tensi bertakwa kepada Allah, dan (dengan syarat) kondisinya tidak ada larangan syar'i padanya. Maka Dia berfirman, ﴾ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَۚ ﴿ "Dan bertakwalah kamu kepada Allah," maksudnya, gunakanlah selalu takwa kepada Allah dalam seluruh keadaan. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Menyak-sikan segala sesuatu," Dia menyaksikan seluruh amal perbuatan hamba-hambaNya (manusia), yang nampak dan yang tersembunyi, dan Dia selalu mendengar perkataan mereka serta selalu melihat gerak-gerik mereka. Kemudian Dia akan memberikan kepada mereka (atas semua itu) balasan yang paling sempurna dan paling lengkap.