Tafsir As-Saadi - Indonesian

Multiple Ayahs

Tags

Download Links

Tafsir As-Saadi - Indonesian tafsir for Surah Al-Ahzab — Ayah 6

ٱلنَّبِيُّ أَوۡلَىٰ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ أُمَّهَٰتُهُمۡۗ وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ إِلَّآ أَن تَفۡعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآئِكُم مَّعۡرُوفٗاۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡكِتَٰبِ مَسۡطُورٗا ٦

"Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang Mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (se-agama). Yang demikian itu telah tertulis di dalam al-Kitab." (Al-Ahzab: 6).

(6) Allah سبحانه وتعالى menyampaikan suatu informasi yang dengan-nya mereka bisa mengetahui status Rasulullah a dan kedudukan-nya, sehingga mereka dapat berinteraksi dengan beliau sesuai dengan (konsekuensi) status tersebut, seraya berfirman,﴾ ٱلنَّبِيُّ أَوۡلَىٰ بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ مِنۡ أَنفُسِهِمۡۖ ﴿ "Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin daripada diri mereka sendiri," sesuatu yang paling dekat kepada manusia dan sesuatu yang lebih utama yang dimilikinya. Jadi, Rasulullah itu lebih utama baginya daripada dirinya sendiri. Sebab, Nabi a telah mengerahkan untuk mereka nasihat (ketulusan), rasa kasih dan sayang yang dengannya ia menjadi manusia yang paling pengasih dan paling menyayangi. Maka Rasulullah a adalah manusia yang paling banyak jasanya kepada mereka dibandingkan siapa saja, karena sesungguhnya tidaklah suatu kebaikan sebesar biji sawi mencapai mereka dan tidak pula keburukan sebesar biji sawi terhindar dari mereka melainkan pasti melalui beliau dan di-sebabkan beliau. Oleh karena itu, mereka wajib –apabila kehendak dirinya atau kehendak siapa pun dari manusia berlawanan dengan kehendak (maksud) Rasulullah– mendahulukan kehendak Rasu-lullah, dan tidak melawan perkataan Rasulullah dengan perkataan siapa pun dia, dan mereka wajib membelanya dengan jiwa, harta dan anak-anak mereka, dan mendahulukan kecintaan kepada beliau daripada kecintaan kepada manusia semuanya. Dan hendaknya mereka tidak berkata sebelum beliau ber-kata, dan tidak pula mendahului beliau, karena beliau adalah ayah bagi seluruh kaum Mukminin, seperti yang diterangkan dalam qira`at[54] sebagian sahabat, Beliau mengasuh mereka layaknya seorang ayah mengasuh anak-anaknya Maka konsekuensi dari kebapakan ini adalah bahwa istri-istri beliau menjadi ibu mereka. Maksudnya, dalam keharamannya, kehormatan dan kemuliaan, bukan dalam soal berdua-duaan dan kemahraman. Ini semua seakan-akan sebagai pengantar bagi pembahasan yang akan disebutkan nanti tentang kisah Zaid bin Haritsah yang sebelumnya dipanggil Zaid bin Muhammad, hingga Allah menurunkan ayatNya, ﴾ مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٖ مِّن رِّجَالِكُمۡ ﴿ "Muhammad bukanlah ayah dari salah seorang di antara kalian." (Al-Ahzab: 40). Maka semenjak itu Allah memutus nasabnya dan afiliasinya kepadanya. Allah سبحانه وتعالى menginformasikan dalam ayat ini bahwasanya orang-orang Mukmin semuanya adalah anak-anak Rasulullah, maka tidak ada kelebihan antara satu dengan yang lainnya, sekalipun afiliasi dakwah terputus dari salah seorang dari mereka.[55] Sebab, nasab imani itu tidak pernah terputus darinya. Maka hendaknya dia tidak perlu bersedih dan berduka. Kedudukan tersebut mengakibatkan kedudukan para istri Rasul sebagai ibu bagi seluruh kaum Muk-minin, maka mereka tidak bisa menjadi halal bagi siapa saja sepe-ninggal beliau, sebagaimana ditegaskan oleh Allah, ﴾ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ ﴿ "Dan tidak (halal) bagi kalian menikahi istri-istrinya sepeninggalan-nya selama-lamanya." (Al-Ahzab: 53). ﴾ وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ ﴿ "Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah," maksudnya, kaum kerabat dekat atau jauh, ﴾ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٖ فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ ﴿ "satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah," maksudnya, dalam hukumNya. Maka sebagian mewarisi sebagian yang lain, dan sebagian berbuat baik kepada sebagian yang lain. Jadi mereka lebih utama daripada sumpah dan pembelaan. Dan demikian pula, anak-anak angkat yang dahulu menjadi pewaris karena sebab-sebab tersebut dengan mengabaikan kaum kerabat pun telah diputus oleh Allah, lalu Allah سبحانه وتعالى menjadikan hak waris diberikan kepada kaum kerabat sebagai kasih sayang dan kebijakan dariNya. Sebab, kalau permasalahan (pewarisan) terus berdasarkan kebiasaan yang telah lalu, niscaya akan banyak terjadi kerusakan, keburukan dan upaya-upaya tipu daya untuk mencegah kaum kerabat dari harta waris. ﴾ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ ﴿ "Daripada orang-orang Mukmin dan orang-orang Muhajirin," maksudnya, sama saja apakah kaum kerabat itu adalah orang-orang Mukminin Muhajirin ataukah bukan Muhaji-rin. Sebab, sesungguhnya orang-orang yang mempunyai hubungan darah (dzawil arham) itu lebih diutamakan dalam masalah ini. Ayat ini merupakan hujjah (argumen) atas perwalian orang-orang yang mempunyai hubungan darah dalam seluruh bentuk perwalian, seperti dalam perwalian nikah, harta, dan lain-lainnya, ﴾ إِلَّآ أَن تَفۡعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآئِكُم مَّعۡرُوفٗاۚ ﴿ "kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu seagama," maksudnya, mereka tidak mempunyai hak yang diwajibkan, melainkan berdasarkan kehendak kalian saja jika kalian suka memberi mereka secara suka rela dan memberikan kepada mereka suatu kebaikan dari kalian. ﴾ كَانَ ﴿ "Yang demi-kian itu" keputusan tersebut di atas ﴾ فِي ٱلۡكِتَٰبِ مَسۡطُورٗا ﴿ "tertulis di dalam al-Kitab," maksudnya, telah termaktub dan ditulis serta telah ditetapkan oleh Allah, maka harus dilaksanakan.