You are reading tafsir of 2 ayahs: 49:9
to 49:10.
"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (Al-Hujurat: 9-10).
(9) Ini mengandung larangan bagi orang-orang yang ber-iman untuk saling menzhalimi satu sama lain dan untuk saling menyerang satu sama lain. Jika ada dua kubu dari orang-orang beriman yang saling berperang, maka diwajibkan atas orang-orang beriman lainnya untuk melenyapkan keburukan besar ini dengan cara didamaikan serta ditengahi secara baik sehingga perdamaian bisa terwujud dan agar mereka yang saling berperang bisa menem-puh jalan yang menggiring pada perdamaian. Jika keduanya ber-damai, maka itulah yang terbaik, namun ﴾ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ ﴿ "jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah." Maksudnya, kembali pada ketentuan Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya de-ngan mengerjakan kebaikan dan meninggalkan keburukan di mana yang terbesar adalah perang. Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ ﴿ "Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya de-ngan adil." Ini adalah perintah untuk berdamai serta bersikap adil dalam perdamaian, sebab bisa saja perdamaian dibuat namun tidak adil, tapi dibuat secara zhalim untuk salah satu dari kedua belah pihak yang bertikai; ini bukan perdamaian yang diperin-tahkan. Untuk itu salah satu dari kedua belah pihak yang bertikai tidak boleh memperhatikan faktor kekeluargaan, etnis atau kepen-tingan-kepentingan lain yang akan menyebabkan kedua belah pihak melenceng dari keadilan. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ﴿ "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," yakni, bersikap adil dalam memutuskan perkara di antara sesama dan di seluruh kekuasaan yang dipegang bahkan bisa dimasukkan juga dalam pengertian adilnya seseorang terhadap keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggungannya serta adil dalam menunaikan kewa-jiban-kewajibannya. Disebutkan dalam hadits shahih, اَلْمُقْسِطُوْنَ عِنْدَ اللّٰهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُوْرٍ، الَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِيْ حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيْهِمْ وَمَا وَلُوْا. "Orang-orang yang berbuat adil di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, yaitu orang-orang yang adil dalam hukum dan ke-luarga, serta apa-apa yang dipimpinnya."[99]
(10) ﴾ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara." Ini adalah perjanjian yang ditunaikan Allah سبحانه وتعالى di antara sesama orang-orang yang beriman. Siapa pun orangnya yang berada di belahan timur bumi ataupun barat yang beriman kepada Allah سبحانه وتعالى, Malaikat, kitab-kitab, rasul-rasulNya serta ber-iman kepada Hari Akhir, maka ia adalah saudara orang-orang yang beriman lainnya, persaudaraan yang mengharuskan orang-orang mencintainya sebagaimana mereka mencintai diri mereka sendiri serta tidak menyukai apa pun mengenainya sebagaimana diri me-reka sendiri tidak suka terkena hal itu. Karena itulah Rasulullah a bersabda seraya memerintahkan untuk mempererat persaudaraan keimanan, لَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَنَاجَشُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللّٰهِ إِخْوَانًا. اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ. "Janganlah kalian saling dengki, saling menghasut, saling marah dan saling membelakangi, tapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersau-dara, orang Muslim adalah saudara Muslim (lain), tidak menzhaliminya, tidak mengacuhkannya, dan tidak mendustakannya." Muttafaq 'alaih.[100] Disebutkan dalam ash-Shahihain dari Nabi a, اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. "Orang Mukmin bagi Mukmin (lain) laksana bangunan yang saling menguatkan satu sama lain." Dan Rasulullah a (bersabda demikian) seraya menyatukan semua jari-jemari beliau.[101] Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya memerintahkan untuk menunaikan hak-hak kaum Mukminin satu sama lain yang bisa mewujudkan persatuan, saling mencintai dan saling menyambung di antara mereka. Semua itu dimaksudkan untuk memperkokoh hak-hak sesama mereka. Untuk itu, jika terjadi peperangan di antara sesama kaum Mukminin yang bisa menyebabkan perpecahan hati, saling membenci serta saling membelakangi satu sama lain, maka hen-daklah kaum Mukminin lainnya mendamaikan saudara-saudaranya serta berusaha untuk melenyapkan kedengkian di antara mereka yang saling berperang. Selanjutnya Allah سبحانه وتعالى memerintahkan mereka untuk bertakwa secara umum serta menyebutkan kasih sayang sebagai akibat dari menunaikan ketakwaan serta hak-hak kaum Mukminin. Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ﴿ "Supaya kamu mendapat rahmat." Jika telah mendapatkan rahmat, maka kebaikan dunia dan akhirat pun di-dapat. Hal itu menunjukkan bahwa tidak menunaikan hak-hak kaum Mukminin merupakan salah satu penyebab terbesar terha-langnya rahmat. Terdapat berbagai faidah yang dipetik dari kedua ayat ter-sebut yang tidak terdapat dalam penjelasan di atas, yaitu: Pertama, peperangan yang terjadi antara sesama kaum Mukminin menafikan persaudaraan keimanan, karena itulah berperang dengan sesama Mukmin termasuk salah satu dosa besar. Keimanan dan persau-daraan keimanan tidak hilang dengan adanya peperangan sesama Mukmin, seperti halnya dengan dosa-dosa besar lain selain syirik. Dan inilah pendapat yang dianut oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Manfaat kedua, adalah wajib mendamaikan sesama Mukmin yang bertikai secara adil dan wajib memerangi pihak yang berbuat aniaya hingga mereka mau kembali pada perintah Allah سبحانه وتعالى. Jika mereka kembali pada selain perintah Allah سبحانه وتعالى seperti merujuk pada hukum yang tidak diakui oleh syariat, maka hal itu tidak diperbo-lehkan. Meski demikian, harta mereka tetap terjaga, karena Allah سبحانه وتعالى hanya menghalalkan darah mereka saja, bukan harta, pada saat mereka terus membelot.