Allah mensyariatkan hal itu agar kamu berpikir tentang apa yang bermanfaat bagimu di dunia dan di akhirat. Sahabat-sahabatmu juga bertanya kepadamu -wahai Nabi- tentang tugas mereka sebagai pengasuh anak yatim, bagaimana cara mereka berinteraksi dengan anak-anak yatim? Apakah mereka boleh mencampur harta anak-anak yatim itu dengan harta mereka untuk kepentingan nafkah, makanan, dan tempat tinggal? Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Kerelaan kalian untuk mengurus harta mereka tanpa imbalan atau mencampur harta kalian dengan harta mereka akan lebih baik bagi kalian di sisi Allah dan lebih besar pahalanya. Hal itu akan lebih baik bagi mereka terkait harta mereka karena pilihan itu akan membuat harta mereka tetap tersimpan untuk mereka. Namun, jika kalian mengikutsertakan mereka dengan cara menggabungkan harta mereka dengan harta kalian dalam membiayai kebutuhan hidup, tempat tinggal, dan sebagainya, itu tidak ada salahnya bagi kalian karena mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, dan sebagai saudara satu sama lain harus saling membantu dan saling mengurus urusan saudaranya. Allah mengetahui siapa wali (pengasuh anak yatim) yang ingin berbuat jahat dengan mencampur harta anak-anak yatim dan siapa wali yang ingin berbuat baik. Sekiranya Allah berkehendak menyulitkan kalian dalam urusan anak-anak yatim, niscaya Dia telah menyulitkan kalian. Akan tetapi, Dia mempermudah urusan kalian dalam berhubungan dengan anak-anak yatim karena syariat-Nya dibangun di atas asas kemudahan. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa, tidak ada sesuatu pun yang dapat mengalahkan-Nya, dan Dia Mahabijaksana di dalam menciptakan, mengatur, dan di dalam menetapkan syariat-Nya.