Jika kalian -wahai para wali pasangan suami-isteri- merasa khawatir bahwa persengketaan yang terjadi di antara keduanya bisa berujung pada permusuhan dan pertentangan, kirimkanlah seorang laki-laki yang adil dari keluarga si suami dan seorang laki-laki yang adil dari keluarga si isteri agar kedua orang tersebut memutuskan sesuatu yang terbaik bagi pasangan suami-isteri tersebut, baik berupa perceraian maupun kerukunan di antara keduanya. Namun kerukunan lebih disukai dan lebih diutamakan. Jika kedua utusan itu menginginkan kerukunan dan memilih jalan yang terbaik, niscaya Allah akan merukunkan pasangan suami-isteri tersebut dan menghilangkan perselisihan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, tidak ada sesuatupun yang tidak diketahuiNya dari hamba-hamba-Nya, lagi Maha Mengetahui apa yang mereka sembunyikan di dalam hati mereka.