Allah menghalalkan hewan ternak, dan Dia tidak pernah mengharamkan hewan ternak yang diharamkan oleh orang-orang musyrik atas diri mereka untuk menghormati berhala-berhala mereka; seperti hewan baḥīrah (yaitu unta yang dipotong telinganya apabila sudah melahirkan dalam jumlah tertentu), sā`ibah (yaitu unta yang apabila sudah mencapai usia tertentu akan dibiarkan bebas sebagai persembahan untuk berhala-berhala mereka), waṣīlah (yaitu unta yang melahirkan unta betina kemudian melahirkan unta betina lagi), dan ḥāmī (yaitu unta jantan yang ditugaskan mengawini unta betina sampai melahirkan anak-anak unta dalam jumlah tertentu). Akan tetapi, orang-orang kafir telah berdusta dan mengada-ada bahwa Allah telah mengharamkan hewan-hewan tersebut. Sungguh, kebanyakan orang-orang kafir tidak bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan serta antara halal dan haram.