Janganlah kalian membunuh orang yang diharamkan jiwanya oleh Allah, baik karena keimanannya atau adanya perjanjian damai dengannya, kecuali jika ia memang berhak dibunuh karena murtad, berzina setelah menikah, atau karena kisas. Barang siapa dibunuh secara zalim tanpa ada alasan yang membolehkan pembunuhannya maka Kami memberikan kuasa pada wali dari kalangan ahli warisnya atas pembunuhnya; ia boleh menuntut pengadaan kisas terhadap si pembunuh tersebut, atau memberinya maaf tanpa ada tebusan apa pun, atau memberinya maaf dengan mensyaratkan tebusan diat. Namun, ia tidak boleh melampaui batasan yang dibolehkan oleh Allah seperti memutilasi tubuh pembunuh, membunuhnya dengan cara yang tidak benar, atau membunuh orang yang bukan pembunuhnya karena sesungguhnya sang wali tersebut adalah orang yang mendapat dukungan dan pertolongan.