Barang siapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang ia jatuhi ẓihār. Namun, barang siapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum yang Kami putuskan itu bertujuan agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian mengimplementasikan perintah-Nya dan menaati Rasul-Nya. Hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, sebab itu janganlah kalian melanggarnya. Adapun orang-orang yang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, maka bagi mereka ada siksa yang pedih.